![]() |
Foto bersama setelah selesai acara |
Ikatan Guru Indonesia bersama 22 organisasi
guru dan komunitas guru diundang khusus Mendikbud Nadiem Makarim hari ini, 4
November 2019 dalam acara Forum Silaturahmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertempat
di Ruang Sidang Graha 1, Gedung A Lantai 2 Kompleks Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta.
![]() |
Ketua Umum IGI (baju putih) Muhammad Ramli Rhim memimpin delegasi IGI |
Delegasi IGI di pimpin langsung oleh Ketua
Umum, Bapak Muhammad Ramli Rahim dan didampingi oleh Ketua Bidang Organisasi
serta beberapa wasekjen. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai selama
kurang lebih satu setengah jam. Acara ini di pimpin oleh Bapak Supriano,
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam kesempatan in, Bapak
Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan sabar
menerima semua aspirasi dari semua perwakilan orprof dan komunitas guru.
Setiap organisasi atau komunitas hanya boleh
diwakili oleh satu orang saja dan saya selaku Ketua Umum IGI hadir langsung
tanpa diwakili.
Mas Nadiem membuka pembicaraan dengan meminta
seluruh undang tidak mengangkat masalah tapi memberikan solusi.
![]() |
Keakrapan Ketum IGI bersama Mas Menteri Nadiem
|
Mas Menteri Milenial bilang "Saya senang dengan gagasan IGI, beda dan berfikir maju, makanya aku cecar terus dengan berbagai pertanyaan tadi biar jelas apa yang IGI pikirkan." cerita pak Ketum IGI
Kami dari IGI diberi kesempatan dan ternyata
Menteri Nadiem sangat antusias dengan gagasan IGI dan terus mencecar Ketua Umum
IGI dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap point yang bahas oleh Ketua
Umum IGI.
Adapun
Ikatan Guru Indonesia (IGI) kepada Mendikbud, menyampaikan 10 Hal Dalam Upaya Revolusi
Pendidikan Dasar Dan Menengah sebagai berkut:
1. Bahasa Indonesia,
Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter menjadi mata pelajaran utama
di Sekolah Dasar dan karena itu, Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP dan SMA
dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di SD. Pembelajaran bahasa
Inggris fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.
2. Jumlah Mata
Pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama
pembelajaran pada Coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan
lagi.
3. SMK karena fokus
pada keahlian maka harus digunakan sistem SKS, mereka yang lebih cepat ahli
bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat bisa
saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada pelajaran
normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6 atau 12
bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni PPG yang
dibutuhakan SMK.
4. Jabatan Pengawas
Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Hilangnya
tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya
sehingga keberadaan pengawas sekolah sudah tidak dibutuhkan lagi. Jabatan
pengawas sekolah boleh dikembalikan lagi jika guru berstatus PNS atau PPPK
telah tercukupi.
5.
Seluruh beban
administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP
cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi
berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan secara
acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan Foto Copy.
6.
Pengangkatan Guru
berdasakan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji
Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun).
7.
Sistem Honorer
dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya
tidak jelas, harus jelas statusnya PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal
mencapai Upah Minimum.
8.
Jika kurikulum
diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan video tutorial dengan
kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek
dialihkan untuk rekruitmen guru.
9. Anggaran
Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru
diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang
dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi
profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan
kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi
guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan
pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan
organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.
10. Mengatur kembali
penentuan “sekolah daerah tertinggal-terpencil-terdepan-terkebelakang sesuai
kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes.
Demikian
sekilas hasil pertemuan Forum Silaturahmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
bersama orprof. Harapan kami semua, semoga semua aspirasi, gagasan dan masukan
ataupn keluhan dari para pegiat/pelaku pendidikan bisa ditindaklanjuti.
Sehingga harapan untuk Pendidikan Indonesia yang lebih maju dan berkualitas
bisa segera terwujud dalam mengarungi Revolusi Industri 4.0.
Salam Inovasi Pendidikan!
#MRR
#IGI
#Nadiem
#Mendikbud
#MRR
#IGI
#Nadiem
#Mendikbud
by Kang Widi
Wasekjen
PP IGI Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan